Ustaz Mohammad Rois menjawab kafarat adalah adalah denda bagi seseorang yang melanggar hukum Islam, sedangkan qadha adalah mengganti ibadah yang pernah ditinggalkan di luar waktunya.
Sementara pengertian fidyah adalah tebusan bagi seseorang untuk menyelamatkan dirinya dari perbuatan dosa karena tidak mampu untuk menjalankan syariat. "Fidyah juga sering dikenal dengan sebutan 'ith'am. Ini merupakan bentuk keringanan dari bagi orang yang tidak mampu menjalankan kewajiban berpuasa," kata Guru Agama di pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya, Bekasi Ustaz Rois seperti dikutip merdeka.com.
Sebagai contoh, kafarat dikenakan kepada suami dan istri yang melakukan jimak (hubungan badan) di siang hari bulan Ramadan. Maka suami istri tersebut harus membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan 60 orang miskin.
Kemudian qadha bisa dikenakan kepada orang yang sakit dan musafir. Dia wajib mengerjakan puasanya di sebelas bulan yang lain sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Terakhir, fidyah dilakukan oleh orang yang meninggalkan kewajiban. Fidyah juga merupakan tanggungan keluarga dan ahli waris dari orang yang tidak mampu menjalankan kewajiban berpuasa. Sebagai contoh, meninggalkan puasa karena menyusui atau hamil maka selain menqadha, mereka juga bisa berfidyah. Fidyah ditempuh dengan memberi makan orang miskin setiap hari.
0 comments:
Post a Comment