Hawaii Larang Penggunaan Kantong Plastik
Hawaii menjadi negara bagian AS pertama yang melarang penggunaan kantong plastik di supermarket. Hawaii juga melarang semua toko menggunakan kantong plastik yang tidak mudah hancur secara alami.
Larangan berlaku mulai 1 Juli 2015 di Oahu, pulau terpadat di Hawaii, tapi ada bebeapa pengecualian. Misal, kantong plastik untuk tujuan medis dan sanitasi, atau pembungkus daging, ikan, dan barang basah lainnya.
Penjual yang tertangkap memberikan kantong plastik kepada pelanggannya akan dikenakan denda $ 100 hingga $ 1.000 atau sekitar Rp 1 juta hingga Rp 13 juta.
Pedagang didorong untuk mematuhi peraturan dan menggunakan kantong kertas daur ulang, kantong bisa digunakan lagi, atau kantong khusus yang bisa hancur secara alami.
Metode yang diterapkan Hawaii ini membuktikan pelarangan penggunaan kantong plastik bukanlah sesuatu yang harus diatur legislatif negara. Chicabo, Illinois, Portland, Oregon, dan Washington DC membebankan pajak bagi setiap kantong plastik yang digunakan toko.
"Dibutuhkan biaya $ 4.000 (sekitar Rp 52 juta) untuk daur ulang satu ton kantong plastik, tapi dijual dengan harga $ 32 kepada pengecer," kata Jared Blumenfeld, direktur Department of the Environment San Francisco. Afrika Selatan, Rwanda, Zanzibar,dan Corsica di Perancis lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.
Related Articles
Kalau kamu suka artikel DMY Official Klik Disini, atau berlangganan untuk menerima konten yang lebih besar persis seperti itu.
0 comments:
Post a Comment