Kebijakan tersebut merupakan bagian dari PP Tembakau No. 109 tahun 2012 yang digagas oleh Kementerian Kesehatan mulai direalisasikan pada hari ini akan berlaku untuk semua jenis rokok yang beredar di Indonesia.
Tujuan dari penambahan gambar menyeramkan di bungkus rokok sudah jelas adalah untuk menekankan kepada para perokok aktif khususnya remaja dan perokok pemula agar menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.

Dari sejumlah negara Asia Tenggara yang juga memiliki jumlah perokok yang cukup tinggi seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand dan Singapura sudah menerapkan aturan ini sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sedangkan di Indonesia, aturan ini baru berlaku hari ini. Ditambah, aturan yang diterapkan di Indonesia tidak seketat yang ada di negara-negara tersebut yang rata-rata memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak diberlakukan aturan dan harus menampilkan gambar seram tersebut 50 persen menutupi bungkus rokok.
Waah.. semoga saja dengan aturan ini jumlah perokok di Indonesia semakin berkurang ya! Bagaimana pendapat Sahabat DMY? (MN/Syaifan)
0 comments:
Post a Comment