Home » » Hukum Sunah Berbuka Puasa dengan Kurma Diganti Kolak

Hukum Sunah Berbuka Puasa dengan Kurma Diganti Kolak

Berbuka puasa sangat dianjurkan memakan kurma atau minum air putih. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah Muhammad SAW.
"Apabila kamu ingin berbuka, berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, minumlah air putih karena ia suci," (HR At Tirmidzi).
Tetapi, Muslim Indonesia kerap berbuka dengan menu yang telah menjadi kebiasaan turun menurun sesuai daerahnya. Salah satunya adalah kolak.
Jika merujuk pada hadis di atas, maka berbuka disunahkan dengan kurma. Tetapi, apakah sunah tersebut tidak terpenuhi jika kurma diganti dengan kolak atau makanan lain?
Dikutip dari nu.or.id, terdapat pendapat dari Al Mubarakfuri yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.
"Disyariatkan buka puasa dengan kurma karena ia manis. Sesuatu yang manis dapat menguatkan penglihatan (mata) yang lemah karena puasa. Ini merupakan alasan ('illat) yang paling baik. Adapula yang berpendapat bahwa sesuatu yang manis ini sesuai dengan iman dan melembutkan hati. Apabila 'illat kesunahan buka puasa dengan kurma itu karena manisnya dan dapat memberikan dampak positif, maka hukum ini berlaku untuk semua (makanan dan minuman) yang manis. Demikian menurut pendapat As-Syaukani dan lainnya."
Dari pendapat tersebut, diketahui hadits Rasulullah tidak membatasi berbuka puasa hanya dengan kurma. Hadits di atas berlaku untuk semua jenis makanan yang menekankan pada sifat manis.
Sehingga, berbuka dengan kolak dan apapun makanan manis lainnya tetap termasuk dalam sunah.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : FACEBOOK | TWITTER | INSTAGRAM
Copyright © 2008-2016. DMY OFFICIAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by DMY OFFICIAL
Proudly powered by Blogger